Tampilkan postingan dengan label Terkini. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Terkini. Tampilkan semua postingan

LPSK Siap Lindungi Gayus Tambunan


Terdakwa kasus mafia pajak, Gayus Tambunan, pernah mengaku dirinya mendapat ancaman. Namun, hingga kini, ia maupun kuasa hukumnya belum juga mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Belum, belum ada. Pengacaranya juga belum," kata Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, kepada wartawan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu 19 Januari 2011.

Hingga kini, Semendawai menyatakan, pihaknya belum melakukan apapun untuk memberikan perlindungan kepada Gayus. Sebab, dalam ketentuan, perlindungan akan diberikan jika ada permohonan dari yang bersangkutan maupun dari pengacara dan keluarga.

"Sampai sekarang kami masih menunggu. Kalau ada kami akan mempelajari itu. Dan bila memang ada pemohonan kami akan berkoordinasi dari pihak lain yang menangani perkara itu seperti KPK atau kepolisian. Saya kira peluang itu tetap ada," tuturnya.

Begitu juga dengan istri Gayus, Milana Anggraeni, Semendawai mengatakan hingga kini pihaknya juga belum menerima permohonan atas nama tersebut. Ia menambahkan kalaupun permohonan itu telah masuk pihaknya masih akan melakukan kajian terlebih dahulu.

"Apakah dia merupakan pemain utama atau tidak? Kita harus lihat lagi. Bagaimana peran-peran dia dalam kasus-kasus," imbuhnya.

Dalam persidangan sebelumnya, Gayus Tambunan mensinyalir ada pihak-pihak yang mengancam nyawanya seperti dengan mengatur sejumlah kasus termasuk kepergiannya ke Macau, Singapura dan Malaysia."Setting-an ini sangat jelas sekali, intinya biar saya mati," ujar Gayus.

Usai sidang Rabu siang, Gayus 'buka-bukaan'. Ia mengungkapkan kepergiaannya ke Singapura atas sepengetahuan Satgas. "Saya tiga kali bertemu Satgas, tanggal 18, 22 dan 24 Maret (2010). Saat itu berulang kali Denny bilang kalau bisa kasus ini dipegang KPK, karena dia tidak percaya Mabes Polri. Keberangkatan saya pada tanggal 24 disuruh Denny," kata Gayus di PN Jaksel, Rabu 19 Januari 2011.

Denny menyarankan Gayus ke Singapura agar dia dan Andi Kosasih tidak menjadi korban. Denny, kata Gayus, menyarankan agar dia tidak pulang dulu ke Indonesia sebelum Haposan Hutagalung tertangkap.

Gayus buka-bukaan karena ia merasa kecewa dengan sikap Satgas yang telah memperkeruh suasana dan menyudutkannya, dengan menyebutkan ia ke Bali bertemu Aburizal Bakrie dan mengamankan aset-asetnya saat pesiar ke luar negeri. "Seolah saya ini penjahat," kata Gayus.

"Tolong jangan saya dijadikan alat politik. Saya kecewa yang sangat besar pada Satgas, khususnya Denny Indrayana, Mas Achmad Santosa, termasuk Yunus Husein. Ada beberapa poin yang selama ini saya keep rapat-rapat untuk membantu mereka, tapi perbuatan mereka malah memperkeruh suasana," kata dia.
read more "LPSK Siap Lindungi Gayus Tambunan"

Dikeroyok Di Twitter.....


Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Gayus Tambunan. Pegawai pajak golongan III A itu terbukti melakukan praktik mafia hukum dan mafia pajak serta menerima uang dari pekerjaanya secara ilegal.

Selang beberapa jam sejak pembacaan putusan terhadap Gayus tersebut, Gayus menjadi 'primadona' di jejaring sosial Twitter. Kebanyakan tweet yang muncul adalah ketidakpuasan pengguna terhadap hasil putusan majelis hakim yang dinilai terlalu ringan. Bahkan vonis hakim lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, jaksa meminta hakim Gayus dihukum 20 tahun penjara. Selain tuntutan 20 tahun itu, Gayus juga dituntut membayar denda Rp500 juta dan subsidair enam bulan penjara.

Nyatanya, selain hukuman penjara, Gayus juga hanya wajib membayar denda Rp300 juta subsidair tiga bulan penjara. "Gayus cuma divonis 7 tahun dan denda 500 juta. Itu duit bermiliar-miliar ga dibalikin ke negara gitu? #cih" tulis pengguna dengan nama @amirk dalam akun Twitternya.

"Busett kaya 7 turunan dr korupsi..cm dikenain vonis 7 taun...apa gw korupsi aja yakkk," kata pengguna lain dengan nama @uwonugroho. Meski terus diperbincangkan di Twitter, Gayus sampai saat ini belum menjadi trending topic di halaman layanan mikroblog itu.

Terkait kasusnya sendiri, saat ini perkara tersebut masih bergulir dalam proses hukum. Menanggapi vonis 7 tahun itu, jaksa penuntut umum (JPU) Kuntadi langsung menyatakan banding. "Jelas kami banding, sesuai dengan UU kami punya waktu 7 hari menyatakan banding, dan 14 hari memori banding," kata dia usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 19 Januari 2011.
read more "Dikeroyok Di Twitter....."

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...